Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba

07 Juni 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex hadir di sidang kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa Dodi dalam persidangan itu dengan agenda mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain.

Dua terdakwa tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari.

BACA JUGA:  Belasan Emak-emak Datangi Polres Muba, Tertipu Arisan Bodong

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Yoserizal mempertanyakan aliran dana suap total senilai Rp4,4 miliar.

“Saudara sudah diambil sumpah agar memberikan kesaksian sebenar-benarnya dalam persidangan ini, jadi saya minta jawab dengan jujur, berapa uang yang saudara terima dan berapa yang diterima oleh bupati?” tanya hakim kepada Eddi.

BACA JUGA:  Uniknya Masjid Raya Abdul Kadim Muba, Ada Ornamen Kursi Patah

Eddi mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang mengalir ke Dodi, namun membenarkan jika ada jatah 10 persen dari proyek di PUPR Muba untuk bupati.

Jatah 10 persen tersebut termasuk empat proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Muba yang dimenangkan Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, Suhandi pada 2021 dengan kontrak kerja senilai Rp19 miliar.

BACA JUGA:  Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir

Katah fee itu dibagikan kepada bupati sebanyak 10 persen, Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, Kepala Bidang SDA/PPL Dinas PUPR 2-3 persen.

Kemudian Unit Layanan Pengadaan (ULP) 3 persen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 1 persen, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

“Ini sudah menjadi rahasia umum, format pembagian jatah fee itu diberikan dari ULP, Pokja, hingga ke bupati,” katanya.

“Tapi saya tidak tahu, bupati menerima berapa meski saya yang mengatur seluruh uang itu, saya menyerahkannya ke Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR saat itu,” lanjutnya.

Dari situ, Eddi juga menerima fee senilai Rp400 juta yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK.

Dalam proses persidangan kasus tersebut juga mendengarkan kesaksian terdakwa Herman Mayori dan Dodi Reza Alex.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL