Diduga Terima Suap Rp2,6 Miliar, Mantan Bupati Muba Bantah Keras

07 Juni 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex menegaskan tidak menerima suap dari empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Yoserizal di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6).

“Saya tidak pernah menerima apapun dari Irfan (orang suruhan Eddi Umari), juga tidak pernah memerintahkan Badruzzaman (staf ahli bidang keuangan bupati),” tegasnya.

BACA JUGA:  Belasan Emak-emak Datangi Polres Muba, Tertipu Arisan Bodong

“Saya juga tidak mendapat konfirmasi terkait persentase komitmen fee dalam pelelangan proyek dari Herman Mayori,” tambahnya.

Dodi juga membantah sangkaan JPU KPK terkait uang yang disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Oktober 2021 sebagai bagian dari aliran dana suap.

BACA JUGA:  Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dibungkus dalam tas warna merah yang dibawa oleh ajudan Dodi bernama Mursyid.

Dalam tas itu, penyidik KPK menemukan selipan kertas bertuliskan kode yang dicurigai berasal dari para pengusaha.

BACA JUGA:  Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba

Pada OTT itu, KPK juga menyita uang senilai Rp270 juta dan Rp150 juta dari para terdakwa lainnya.

JPU menduga Dodi menerima hadiah sebesar Rp2,6 miliar sebagai bagian komitmen fee 10 persen dari kontraktor pemenang empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Muba, yaitu Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

“Sepengetahuan saya Rp1,5 miliar itu uang milik ibu saya dari hasil penjualan perhiasan dan penarikan di bank,” katanya.

“Uang itu dititipkan ibu saya kepada mantan ajudan ayah saya bernama Hendra, kemudian dibawa oleh Mursyid untuk membayar pengacara ayah saya (Alex Noerdin) di Jakarta,” lanjutnya.

Sedangkan Rp270 juta merupakan permintaan dari Herman Mayori terhadap Eddy Umari, dan asal Rp150 juta tersebut Dodi Mengaku tak tahu.

Sebelumnya dua terdakwa yaitu Herman Mayori dan Eddy Umari juga dihadirkan dalam persidangan itu untuk memberikan kesaksian berlainan dengan Dodi Reza Alex. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL