Hakim Tipikor Palembang Vonis Alex Noerdin Penjara 12 Tahun

16 Juni 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis bersalah terdakwa Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dengan ketua Yoserizal dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara virtual, Rabu (15/6).

BACA JUGA:  Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan cukupnya alat bukti di persidangan.

BACA JUGA:  Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!

Hakim menyebutkan, pada kasus korupsi PDPDE terjadi penyimpangan tak wajar sehingga kerugian negara menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai 30.194.452,72 dolar AS.

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

Selain itu, terdakwa Alex Noerdin juga dinyatakan bersalah untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Ia terbukti melanggar Pasal UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP subsider No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi dan meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” katanya.

Selain itu, hakim juga meminta JPU untuk mengembalikan barang bukti yang disita milik Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza berupa tabungan dan deposito bank.

Pengembalian itu dikarenakan hakim tak menemukan bukti yang membuktikan terdakwa menerima aliran dana pada kedua kasus tersebut.

“Jaksa penuntut umum harus mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza,” katanya.

Sedangkan Alex Noerdin menyatakan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Bismillahirohmanirohim. Tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding,” tutur Alex Noerdin. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMSEL