Faktor Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Hukuman Alex Noerdin

17 Juni 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Faktor usia menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang meringankan vonis hukuman terdakwa Alex Noerdin.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6) malam.

Dalam putusan tersebut, mantan Gubernur Sumatera Selatan itu divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA:  Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!

Alex Noerdin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hakim Yoserizal mengatakan, usia terdakwa menjadi salah pertimbangan yang meringankan.

BACA JUGA:  JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

Sebab, ia menilai hukuman pidana tersebut tidak berjalan efektif jika dijatuhkan terhadap terdakwa yang sudah lanjut usia (72 tahun).

“Usia terdakwa menjadi salah satu pertimbangan supaya hukuman pidana itu berjalan efektif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hakim Tipikor Palembang Vonis Alex Noerdin Penjara 12 Tahun

“Hal meringankan lainnya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga,” tambahnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam sidang pada 25 Mei 2022.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan satupun bukti jika terdakwa menerima aliran dana pada dua kasus tersebut dalam persidangan.

Karena itu, hakim meminta JPU untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka kembali rekening milik terdakwa Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza.

“Tidak ada satu pun bukti terdakwa menerima uang sehingga jaksa penuntut umum diminta untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza,” tuturnya.

Karena itu juga hakim membatalkan tuntutan JPU yang mewajibkan terdakwa mengganti uang senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel.

Kemudian uang pengganti kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp4,8 miliar.

Meski begitu, Hakim Yosrizal memastikan jika hukuman terhadap terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya dan seadil-adilnya sesuai fakta dalam persidangan. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL