GenPI.co Sumsel - Sebanyak 28 pejudi sabung ayam beromzet jutaan rupiah di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju Darat, Kota Palembang ditangkap polisi.
Hal itu dikatakan Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (20/6).
Polrestabes Palembang menurunkan personel gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satsamapta, Satinkelkam, dan Provost.
Mereka menangkap para pejudi sabung ayam dalam operasi penyergapan pada Minggu (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penyergapan di lokasi yang dekat dengan permukiman warga.
Polisi mengamankan barang bukti meliputi 54 unit sepeda motor, sembilan ekor ayam bangkok jantan, dua gulung ambal sabung ayam, dua jam dinding, dan tiga serkap ayam.
“Para pelaku beserta barang bukti diringkus ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan penyidik,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan pejudi, sementara ini polisi sudah menetapkan tersangka berinisial RS atau Sarkati, seorang pria pemilik lokasi sabung ayam.
Kepada polisi, RS mengaku mengoperasikan judi sabung ayam setiap Sabtu dan Minggu dengan keuntungan mencapai Rp2-4 Juta dalam sekali permainan.
Hingga saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus judi sabung ayam yang meresahkan warga tersebut.
Sehingga, polisi memastikan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain.
“Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp25 juta. (Ant)