Mantan Calon Wali Kota Palembang Terancam 20 Tahun Penjara

22 Juni 2022 04:09

GenPI.co Sumsel - Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Selain itu, pria yang maju pada Pilkada 2013 dan 2018 tersebut juga terancam denda Rp 10 miliar.

Kasus yang menjerat Mularis ialah dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Integrasi Transportasi Umum di Palembang Didukung Polda Sumsel

Hukuman untuk Mularis sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman itu setelah penyidik mendapatkan fakta hukum kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan ahli," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany, Selasa (21/6).

BACA JUGA:  Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL

Dia mengatakan penyidik Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Sumsel sudah meminta keterangan 23 saksi.

Di antaranya ialah ahli bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kanwil ATR/BPN Sumsel, dan perpajakan.

BACA JUGA:  4 Aplikasi Polda Sumsel Didorong Pemanfaatannya oleh Gubernur HD

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mularis diduga menduduki lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah.

Mularis diduga mengolah lahan, menanam, serta memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan seluas 5.400 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

"Dari 5.400 hekatare itu, surat HGU lahan seluas 4.300 hektare adalah milik PT LPI," kata dia. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL