Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL

Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Truk angkutan barang dengan beban yang besar saat berada di Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (14/6/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Pengawasan aktivitas kendaraan angkutan barang yang melebihi beban atau over dimension overloading (ODOL) di Sumatera Selatan diperketat dengan penerapan sistem aplikasi berbasis digital.

Hal itu dikatakan Kepala Polda Sumatera Selatan Irjen Pol. Toni Harmanto di Palembang, Selasa (14/6).

Toni mengatakan, pihaknya akan mempersempit ruang gerak kendaraan ODOL di Sumsel dengan menerapkan sistem aplikasi digital.

BACA JUGA:  Integrasi Transportasi Umum di Palembang Didukung Polda Sumsel

Dalam pelaksanaannya, Polda Sumsel menghubungkan seluruh perangkat kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kamera pengawas lain dengan sistem aplikasi tersebut.

Dengan begitu, personel polisi mudah mengawasi termasuk menindak jika menemukan kendaraan ODOL masuk ke Sumsel.

BACA JUGA:  37 Kasus Narkoba dan 48 Tersangka Berhasil Diungkap Polda Sumsel

“Aplikasi ini kami koneksikan sistem ETLE yang perangkatnya sudah tersedia. Kami pun sudah bekerjasama untuk mengetahui spesifikasi kendaraan dan sebagainya,” tuturnya.

“Kendaraan yang melintas terekam di sana dengan mudah terlihat panjang dan lebarnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Bentuk Kampung Tangguh, Polda Sumsel Sinergi 4 Pilar Masyarakat

Pihkanya berencana mengoperasikan aplikasi ODOL mulai Juli 2022, bersamaan dengan tiga aplikasi lainnya yang kini dalam tahap pematangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya