GenPI.co Sumsel - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau mencoba melarikan diri dari tahanan, Minggu (26/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Bambang Haryanto di Palembang, Minggu.
Bambang mengatakan, dua napi yang mencoba melarikan diri tersebut berinisial DH dan RS yang merupakan narapidana kasus pencurian.
Dalam hukumannya, DH dipidana selama 11 tahun 6 bulan, sedangkan RS dipidana selama 3 tahun.
Percobaan itu diketahui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedi Krihastoni yang sedang berkeliling untuk melakukan kontrol keamanan.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara.
Menurut Ika, Dedi mendapatkan informasi jika terdapat dua narapidana yang mencoba melarikan diri dengan merusak plafon.
“Akhirnya Dedi Krishastoni bersama dengan anggota rupam berhasil menangkap keduanya,” tuturnya.
Ika mengatakan, RS saat ini sedang dirawat di rumah sakit di Lubuk Linggau karena mengalami luka di bagian kepala akibat terjatuh dari plafon setinggi 3 meter. (Ant)