Berantas Narkoba, Satgas P4GN Dibentuk di Lapas dan Rutan Sumsel

Berantas Narkoba, Satgas P4GN Dibentuk di Lapas dan Rutan Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Petugas menggeledah narapidana saat razia warga binaan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi/foc)

GenPI.co Sumsel - Satuan tugas pencegahan dan pemberantasan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) dibentuk di setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) wilayah Sumatera Selatan.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Harun Sulianto di Palembang, Jumat (10/6).

“Dengan adanya Satgas P4GN bisa dilakukan mengawasi ketat kegiatan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi memasukkan narkoba ke lapas dan rutan, mengonsumsi dan mengedarkannya,” katanya.

BACA JUGA:  Program Rehabilitasi Narapidana Narkoba di Sumsel Dilanjutkan

Selain itu, ia juga meminta Satgas P4GN di setiap UPT melaporkan seluruh kegiatannya langsung ke Ditjen Pemasyarakatan untuk mengetahui perkembangan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di lapas dan rutan.

Satgas P4GN juga diminta langsung bertindak untuk melakukan penanganan dengan tuntas jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lapas dan rutan agar tak berkembang dan menjadi permasalahan serius.

BACA JUGA:  4 Lapas di Sumatera Selatan Rehabilitasi 8.257 Narapidana Narkoba

“Siapapun yang terjaring Satgas P4GN terbukti melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan,” katanya.

Harun mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk mewujudkan 20 lapas dan rutan di wilayah Sumsel bersih dari narkoba (bersinar).

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Penyuluhan Hukum Keliling di Palembang

“Kami telah melakukan berbagai program atau kegiatan yang meningkatkan kesadaran WBP terutama yang dipidana karena kasus narkoba untuk menjauhi narkoba termasuk membentuk Satgas P4GN,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya