Program Rehabilitasi Narapidana Narkoba di Sumsel Dilanjutkan

Program Rehabilitasi Narapidana Narkoba di Sumsel Dilanjutkan - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Harun Sulianto meninjau lembaga pemasyarakatan (lapas). (Foto: ANTARA/HO-Kemenkum HAM Sumsel/22)

GenPI.co Sumsel - Program rehabilitasi untuk ribuan narapidana narkoba yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Selatan, akan kembali dilanjutkan.

Rencana itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Harun Sulianto di Palembang, Jumat (10/6).

“Kami akan melanjutkan program yang sudah berjalan sejak April-Juli 2022 di empat lapas karena sebagian besar narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumsel terjerat kasus narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA:  4 Lapas di Sumatera Selatan Rehabilitasi 8.257 Narapidana Narkoba

Dari data Kemenkumham Sumsel, hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayahnya mencapai sekitar 16 ribu WBP dan tahanan.

“Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba,” tuturnya.

BACA JUGA:  Alasan Ratusan Narapidana di Sumsel Ikut Pelatihan Bersertifikat

Saat ini, program rehabilitasi sedang berjalan di empat lapas, yaitu Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.

Harun mengatakan, program itu dilakukan secara bertahap kepada WBP narkoba lainnya sehingga dapat menjangkau seluruh narapidana yang dinilai perlu mendapatkan rehabilitasi.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri 73 Narapidana Anak Remisi Khusus Lebaran

Ia menyatakan, kegiatan rehabilitasi bagi WBP tersebut dilakukan dengan cara rehabilitasi medis dan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya