Kejari OKU Kirim Terdakwa Mati ke Lapas Merah Mata Palembang

Kejari OKU Kirim Terdakwa Mati ke Lapas Merah Mata Palembang - GenPI.co SUMSEL
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja saat menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi terdakwa kasus pembunuhan berantai pada Selasa (24/5/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memindahkan terdakwa Otori Efendi, terpidana mati kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai ke Lapas Merah Mata Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Pemindahan itu dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten OKU, Armaen Ramdani di Baturaja, Kamis (2/6).

“Ya, terdakwa hari ini kami pindahkan ke Lapas Merah Mata,” ujarnya.

BACA JUGA:  Otori Efendi, Pembunuh Berantai di OKU Dijatuhi Hukuman Mati

Pemindahan terdakwa yang membunuh lima orang tersebut dikarenakan tidak adanya upaya hukum atau pengajuan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terdakwa punya waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding usai pembacaan vonis hakim di pengadilan.

BACA JUGA:  Lakukan Pembunuhan Berantai di OKU, Otori Dituntut Hukuman Mati

“Karena limit waktu yang telah ditetapkan untuk upaya hukumnya telah habis, maka hari ini terdakwa kami eksekusi dengan memindahkannya ke Lapas Merah Mata di Palembang dan tentunya dengan pengawalan ketat,” katanya. (Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya