Otori Efendi, Pembunuh Berantai di OKU Dijatuhi Hukuman Mati

Otori Efendi, Pembunuh Berantai di OKU Dijatuhi Hukuman Mati - GenPI.co SUMSEL
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja saat menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai, Selasa (24/5/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjatuhkan hukuman mati kepada Otori Efendi di Ruang Cakra, PN Baturaja, Selasa (24/5).

Otori merupakan terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu yang menewaskan lima korban, November 2021 lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendri Agustian didampingi hakim anggota Teddy Hendrawan dan Arie Septi Zahara, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armein Ramdhani.

BACA JUGA:  Lakukan Pembunuhan Berantai di OKU, Otori Dituntut Hukuman Mati

Saat persidangan, hakim mengatakan jika putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan yang sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Desa Bunglai OKU

“Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” tuturnya.

Dari fakta persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana serta dinyatakan sehat ketika melakukan aksinya.

BACA JUGA:  Warga OKU Geger, Misna Tewas Jadi Korban Pembunuhan di Rumahnya

“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya