Otori Efendi, Pembunuh Berantai di OKU Dijatuhi Hukuman Mati

Otori Efendi, Pembunuh Berantai di OKU Dijatuhi Hukuman Mati - GenPI.co SUMSEL
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja saat menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai, Selasa (24/5/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU, Armein Ramdhani menerima putusan itu karena sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan pihaknya.

“Ini putusan maksimal dan tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” katanya.

BACA JUGA:  Lakukan Pembunuhan Berantai di OKU, Otori Dituntut Hukuman Mati

Ia juga mengapresiasi langkah Polres OKU yang cepat mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan terdakwa.

“Untuk pemindahan tahanan kami masih menunggu upaya dari pihak terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Desa Bunglai OKU

“Jika lewat dari 7 hari tidak ada upaya maka terdakwa akan kami pindahkan ke Lapas Mata Merah,” tambahnya. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya