Babak Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Desa Bunglai OKU

Babak Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Desa Bunglai OKU - GenPI.co SUMSEL
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan tersangka Otori Efendi dilimpahkan dari Polres OKU ke Kejaksaan Negeri (OKU).

Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Minggu (27/3).

“Perkara pembunuhan yang terjadi pada November 2021 silam itu kini dinyatakan lengkap, sehingga kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polres OKU Tegas, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditembak Mati

Danu menyatakan, berkas kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima warga Desa Bunglai sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP.

Dari hasil penyidikan polisi ditemukan jika pelaku sengaja membunuh lima korbannya dengan sadis menggunakan senjata tajam karena motif dendam.

BACA JUGA:  Ada Jalan Rusak Parah di OKU, Akibatnya Bikin Susah Pengendara

Meski begitu, dengan berbagai pertimbangan dan melihat kondisi kejiwaannya, saat ini tersangka masih berada di sel tahanan Mapolres OKU.

“Memang berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Palembang, kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan sehat atau tidak gila,” jelasnya.

BACA JUGA:  Innalillahi, Anggota Polres OKU Timur Tewas saat Bertugas

Namun, polisi masih menemukan tersangka masih sering menunjukkan gelagat gangguan jiwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya