Tersangka Kasus Penembakan Pasutri di Banyuasin Ditangkap Poli

28 Juni 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Seorang tersangka dalam kasus penembakan pasangan suami istri hingga tewas di Dusun Sei Sembilang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (27/6).

Agus mengatakan, tersangka bernama Samsudin (60) warga Muara Mecang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  Integrasi Transportasi Umum di Palembang Didukung Polda Sumsel

“Tersangka S ditangkap dalam operasi personel gabungan di kawasan Bayung Lencir pada Selasa (21/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Operasi penangkapan bermula dari penemuan jasad kedua korban pembunuhan bernama Somad (40) dan istrinya Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang oleh warga setempat.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL

Warga menemukan jasad keduanya di lokasi terpisah pada Jumat (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Warga menemukan jasad Ida pertama kali di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan dalam rawa-rawa di kawasan Hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

BACA JUGA:  4 Aplikasi Polda Sumsel Didorong Pemanfaatannya oleh Gubernur HD

“Hasil autopsi dua jasad korban ditemukan beberapa luka tembak senjata api di bagian punggung,” ujarnya.

Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa warga Dusun Sei Sembilang sebagai saksi hingga akhirnya menangkap tersangka S.

Kepada polisi, S mengaku menghabisi nyawa keduanya karena dendam kepada Somad yang mempekerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.

“Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata api bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam perburuan (DPO). Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Rabu (1/6) petang,” ungkapnya.

Selain membunuh, tersangka juga mengambil sepeda motor, satu unit gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang imitasi.

Polisi menemukan barang bukti tersebut di rumah S yang diamankan bersama dengan tersangka ke Markas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL