Polisi Tangkap 9 Pembunuh Bayaran yang Menewaskan Warga Muba

28 Juni 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap komplotan pembunuh bayaran yang diduga dibayar untuk membunuh seorang warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) karena persaingan bisnis narkoba.

Hal itu dikatakan Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy di Sekayu, Senin (27/6).

Alamsyah mengatakan, personel Satreskrim Polres Muba menangkap sembilan tersangka pembunuhan, yaitu Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah.

BACA JUGA:  Sukses di Prabumulih, Imigrasi Palembang Segera Bentuk UKK Muba

Ia mengungkapkan, pihaknya menangkap masing-masing tersangka pada waktu dan tempat yang berbeda.

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Muba menangkap Efran, Erik Pratama, dan Juliansyah terlebih dahulu pada Sabtu (11/6).

BACA JUGA:  JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan

“Saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres,” ujarnya.

Polisi menduga sembilan pelaku itu merupakan komplotan pembunuh bayaran yang dipesan seseorang untuk membunuh Reli Sepriadi (33) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Sabtu (26/3).

BACA JUGA:  2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

Kepada penyidik, kesembilan pelaku mengaku dijanjikan imbalan senilai Rp5 juta oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Seseorang itu dalam pengejaran, ia diduga memerintahkan para tersangka membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis,” tuturnya.

Belakangan diketahui jika bisnis tersebut terkait jual-beli narkoba yang saat ini dalam proses pengembangan pihaknya.

“Dari pengakuan tersangka, korban berkaitan dalam bisnis tersebut, sehingga mereka dipesan oleh seseorang itu untuk menghabisi nyawanya,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL