GenPI.co Sumsel - Dua pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Palembang mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP merupakan program yang mulai dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak Februari 2022.
Hal itu dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Ibkar Saloma dalam Kampanye Anti Korupsi di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palembang, Selasa (28/6).
Ibkar mengatakan, pemberian JKP kepada dua pekerja tersebut merupakan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Palembang.
“Asalkan direkomendasikan Disnaker maka akan kami berikan program JKP. Jadi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan dapat mendaftar melalui Disnaker,” ujarnya.
Pada program JKP, BPJS Ketenagakerjaan akan menopang biaya pekerja yang terdaftar menjadi peserta sebesar 45 persen selama tiga bulan dari upah yang dilaporkan.
Selanjutnya, untuk tiga bulan berikutnya hanya 25 persen dari upah.
Kemudian, pekerja tersebut akan mendapat program pelatihan hingga mendapatkan akses informasi pekerjaan dari Disnaker.
“Ini baru mulai di Februari, artinya kedua pekerja ini masih mengikuti pelatihan. Nanti setelahnya akan dicarikan akses informasi pekerjaan,” tuturnya. (Ant)