3 Orang Jadi Tersangka Kasus Mobil Angkutan BBM Terbakar di Muba

01 Juli 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya mobil angkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penetapan itu dikonfirmasi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy di Sekayu, Kamis (30/6).

Alamsyah mengatakan ketiga tersangka terdiri dari Muhram (24) warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, sopir mobil pengangkut BBM solar ilegal.

BACA JUGA:  2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

Kemudian, Zainal Abidin (50) dan Asrani (42), pekerja dan pemilik lahan pengeboran minyak di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.

Satreskrim Polres Muba menangkap ketiganya secara terpisah di rumah masing-masing.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 9 Pembunuh Bayaran yang Menewaskan Warga Muba

Muhram ditangkap pada Rabu (29/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah itu Zainal dan Asrani ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:  3 Rumah Warga di Muba Terbakar Ditabrak Mobil Pengangkut BBM

“Mereka saat ini telah diringkus ke Mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Alamsyah mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan polisi terhadap keterlibatan ketiganya dalam aktivitas pengeboran atau perdagangan solar secara ilegal.

Aktivitas tersebut terungkap setelah mobil bak terbuka pembawa solar yang dikendarai Muhram menabrak empat rumah warga di Jalan Lintas Tengah pada Rabu (29/6) siang.

Mobil diduga pecah ban lalu hilang kendali kemudian menabrak empat rumah warga hingga menyebabkan kebakaran.

Kebakaran diduga dipicu dari percikan api mobil yang terbalik kemudian menyambar tumpahan solar.

“Usai tabrakan Rabu siang itu, sopir sempat melarikan diri, tapi dari hasil penyelidikan dia berhasil diringkus lalu mengungkap identitas dua tersangka lainnya hingga dilakukan penangkapan dibantu personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan,” jelasnya.

Kepada penyidik, Muhram memperkirakan mobil bak terbuka merek Grand Max yang terbakar tersebut mengangkut hampir 1 ton solar ilegal.

Ia membeli minyak tersebut senilai Rp10 juta dari Asrani yang menjalankan bisnis minyak ilegal sekitar dua tahun terakhir.

Saat ini, sumur minyak milik Asrani tersebut dalam penyidikan Polres Muba.

Dari kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 53 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 188 KUHP.

Kemudian Pasal 52 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU No. 11/2020 tentang Ciptak Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1). (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL