E-Tilang Sering Salah Alamat, Korlantas Polri Benahi Regident

02 Juli 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Pelaksanaan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor dibenahi secara nasional termasuk di Sumatera Selatan.

Pembenahan tersebut demi mengoptimalkan kinerja kamera pengawas electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal itu dikatakan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dalam peluncuran ETLE Nasional Presisi Tahap II Sumsel sekaligus perayaan HUT ke-76 Bhayangkara di Markas Polda Sumsel, Palembang, Jumat (1/7).

BACA JUGA:  Warga Ogan Ilir Harus Tahu, E-Tilang Akan Diterapkan Juli 2022

“Semua jajaran regident sedang kami benahi, untuk merapikan seluruh data kepemilikan kendaraan,” ujarnya.

Menurutnya, pembenahan itu perlu dilakukan karena pihaknya masih banyak menemukan kendaraan bermotor bukan atas nama pemiliknya.

BACA JUGA:  Warga OKI Siap-siap, Pemkab Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Sehingga, menyebabkan kinerja kamera ETLE dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas belum optimal karena dokumen tilang elektronik (e-tilang) tak sampai ke alamat pelanggar.

Berdasarkan data pihaknya, dari 26 Polda yang memasang ETLE tercatat lebih dari 36 juta kendaraan melanggar lalu lintas sejak 23 Maret 2021-1 Mei 2022.

BACA JUGA:  Polres OKU Mulai Terapkan Sistem Tilang Elektronik Pada Juli 2022

Dari jutaan pelanggaran tersebut, baru 417 ribu kendaraan yang dokumen e-tilang-nya terkirim.

Sedangkan jumlah pelanggaran yang terkonfirmasi baru 137 ribu kendaraan.

“Sehingga dengan regident yang tertib itu  sistem penegakkan hukum dengan menggunakan perangkat kamera (ETLE) dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis ini bisa optimal,” tuturnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL