GenPI.co Sumsel - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex divonis pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR setempat pada 2021.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Yoserizal di ruang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (5/7) sore.
“Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Pembayaran uang pengganti tersebut wajib selesai selama sebulan.
Jika tidak mencukupi maka pengadilan akan melakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang atau diganti pidana penjara tambahan selama setahun.
Hakim menilai, pemberian vonis tersebut berdasarkan fakta hukum yang didapat dalam persidangan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 12 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan,” ujarnya.
Sementara itu, Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. (Ant)