GenPI.co Sumsel - Dua mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin divonis masing-masing dengan hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus suap pengerjaan empat proyek pada 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis itu untuk mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba Eddy Umari dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (5/7).
Selain hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara, hakim juga mengenakan denda kepada Eddy Umari dan Herman Mayori juga senilai 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Ketua Hakim Yoserizal mengatakan, pemberian hukuman tersebut berdasarkan fakta hukum yang didapat dalam persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu hal yang bertentangan kewajibannya sebagai PNS secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Tuntutan tersebut sesuai Pasal 12 huruf (a) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ke-1 KUHP.
“Dengan ini memerintahkan terdakwa (Edi Umari dan Herman Mayori) tetap dalam tahanan,” ujarnya.
Sedangkan, Eddy Umari dan Herman Mayori yang mendengarkan vonis secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta mengatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. (Ant)