GenPI.co Sumsel - Sekitar tiga ribu sapi yang akan dikurbankan di Kota Palembang diberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat.
Hal itu dikatakan Kepala DPKP Kota Palembang Sayuti di Palembang, Kamis (7/7).
“Untuk memberikan SKKH pada hewan kurban, diturunkan tim melakukan pemeriksaan ke peternakan di Palembang sejak 15 hari sebelum (H-15) Iduladha,” ujarnya.
Sayuti mengatakan, pihaknya akan melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan sapi dan kambing hingga satu hari menjelang Iduladha (H-1).
Kegiatan tersebut untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban diimbau untuk teliti serta memperhatikan kondisi fisik dan kesehatannya dibuktikan dengan SKKH sesuai dengan syarat sah kurban,” katanya.
Untuk tindakan antisipasi agar tidak terjadi kasus PMK di Palembang, DPKP memberikan vaksin kepada hewan ternak terutama sapi yang rentan terjangkit PMK.
Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan lalu lintas sapi dari luar daerah.
Sehingga dapat mencegah masuknya hewan ternak yang tidak sehat atau berpotensi menularkan virus PMK.
“Pedagang atau peternak boleh membawa sapi dari luar Palembang dengan menunjukkan SKKH dari wilayah asal, surat karantina dari daerah asal oleh dokter yang berwenang,” pungkasnya. (Ant)