Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel Direvisi, Ini Alasannya

08 Juli 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036 milik Provinsi Sumatera Selatan direvisi.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra usai Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah 2022 di Palembang, Kamis (7/7).

Ardani mengatakan revisi tersebut untuk merespons perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi beberapa tahun terakhir, terutama sejak masuknya beberapa proyek strategis nasional.

BACA JUGA:  Lepas Busur Panah, Gubernur HD Resmi Tutup Fornas VI Sumsel

Keputusan revisi Perda RTRW tersebut akan melewati sejumlah tahapan yang dimulai pada Mei 2022 dengan target selesai pada Juli 2023.

“Pada Mei 2022 mulai bergerak, seperti melakukan pengadaan tenaga ahli,” katanya.

BACA JUGA:  Dishut Sumsel: Kerugian Kebakaran Gambut Capai Rp269 Juta/Hektare

“Lalu hari ini kami mengumpulkan dinas-dinas terkait dari seluruh kabupaten/kota Sumsel untuk menyosialisasikan perubahan RTRW ini,” lanjutnya.

Setelah sosialisasi, Dinas PUBMTR akan melanjutkan dengan konsultasi publik dengan melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA:  Ganti Alih Fungsi Hutan, Sumsel Bangun Ecopark di Banyuasin

Dalam konsultasi itu, pihaknya akan meminta masukan dari pemerintah kabupaten dan kota terkait kondisi terbaru di daerahnya masing-masing.

“Jika proses ini berjalan lancar, setidaknya pada November atau Desember tahun ini sudah masuk ke persetujuan substansi, artinya sudah ada pertemuan dengan DPR di sini,” ujarnya.

Jika tidak memberi masukan, maka pihaknya menilai daerah tersebut tidak melakukan revisi RTRW atau tetap menggunakan dokumen lama.

“Ini timeline yang kami susun, tapi kami belum tahu kerumitan apa yang akan terjadi ke depan karena ini mengintegrasikan berbagai data," tuturnya.

"Saat ini di Indonesia yang sudah revisi baru tiga, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat,” tambahnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL