GenPI.co Sumsel - Aktivitas kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Provinsi Sumatera Selatan diawasi setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut Kementerian Sosial.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan Mirwansyah saat dikonfirmasi melalui saluran telepon oleh ANTARA di Palembang, Kamis (7/7).
Mirwansyah mengatakan, pihaknya fokus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan uang dan barang oleh kantor cabang ACT di Sumsel.
“Bila yayasan pada kantor cabangnya itu masih melakukan penggalangan dan pengumpulan atau katakanlah melanggar hal yang telah ditentukan, kami akan melaporkannya ke Kemensos,” tuturnya.
Dinsos melakukan pengawasan itu sebagai bentuk dari tindak lanjut terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain.
Hal itu sesuai SK Kemensos No. 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Selasa (5/7).
Kemensos mencabut izin ACT setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi yang tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PP No. 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan.
“Prinsipnya kami menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat karena ini sifatnya izin yang menerbitkannya pun pemerintah pusat, kami akan selaras dengan yang telah ditentukan itu,” tuturnya.
Jika nantinya pemerintah pusat membuat keputusan untuk membekukan seluruh operasional Yayasan ACT, Pemprov Sumsel juga akan memberlakukan hal tersebut.
“Sebab Dinsos tidak ada kaitan dengan izin ACT ini karena itu urusan pusat,” katanya.
“Selama ini cuma menerima aktivitas mereka sebatas pemberitahuan, tapi dengan dicabutnya izin ACT itu kami pun mengimbau masyarakat tidak memberikan donasi uang atau barang,” pungkasnya. (Ant)