Kondisi Kantor ACT Palembang Setelah Izinnya Dicabut Pemerintah

08 Juli 2022 15:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kota Palembang masih menjalankan aktivitas sosial sesuai yang mereka programkan.

Hal itu dikatakan Humas Kantor Cabang ACT Palembang Hening saat dikonfirmasi di kantornya yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Kamis (7/7).

Hening mengatakan, aktivitas sosial yang sudah mereka programkan masih berjalan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan donatur.

BACA JUGA:  Ganti Alih Fungsi Hutan, Sumsel Bangun Ecopark di Banyuasin

Aktivitas sosial tersebut seperti penyaluran bantuan berupa uang ataupun barang kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pihaknya menyalurkan bantuan yang dihimpun dari para donatur sebelum izin mereka dicabut oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel Direvisi, Ini Alasannya

“Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan,” katanya.

Donasi yang disalurkan tersebut dalam bentuk berbagai macam, tergantung amanah yang diberikan donatur kepada ACT.

BACA JUGA:  Izinnya Dicabut Kemensos, Aktivitas ACT di Sumsel Diawasi

Ia menyebutkan, donasi dapat berupa hewan kurban, sedekah makanan, pembuatan sumur keluarga atau sumur bor, dan semacamya.

“Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan,” tuturnya.

Selain menyasar masyarakat Sumatera Selatan, berbagai bantuan tersebut juga disalurkan ke Palestina.

Hening memastikan jika saat ini pihaknya telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang maupun barang dari donatur.

Pihaknya melakukan hal itu sebagai komitmen untuk menaati ketentuan pemerintah pusat yang mencabut izin mereka dalam mengumpulkan uang atau barang.

“Syukurnya kami mendapat dukungan moril dari masyarakat khususnya dari para donatur terkait hal pencabutan izin,” katanya.

“Kami berharap karena ini urusan pengurus yayasan pusat dan pemerintah pusat, semoga masalah ini cepat terselesaikan, sehingga bisa terus memberikan kemanfaatan untuk masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, jika pemerintah provinsi atau kota tidak melarang operasional Kantor Cabang ACT Palembang yang masih tetap buka pukul 08.00-17.00 WIB.

“Di Sumsel ini kami hanya memiliki dua kantor cabang. Aktivitas ini juga dilakukan di Kantor Cabang ACT di Kota Prabumulih,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL