Izinnya Dicabut Kemensos, Aktivitas ACT di Sumsel Diawasi

Izinnya Dicabut Kemensos, Aktivitas ACT di Sumsel Diawasi - GenPI.co SUMSEL
Seorang staf kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Jendral Sudirman, Palembang, masih bekerja berdasarkan jam operasional seperti biasanya, Kamis (7/7/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Aktivitas kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Provinsi Sumatera Selatan diawasi setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut Kementerian Sosial.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan Mirwansyah saat dikonfirmasi melalui saluran telepon oleh ANTARA di Palembang, Kamis (7/7).

Mirwansyah mengatakan, pihaknya fokus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan uang dan barang oleh kantor cabang ACT di Sumsel.

BACA JUGA:  Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel Direvisi, Ini Alasannya

“Bila yayasan pada kantor cabangnya itu masih melakukan penggalangan dan pengumpulan atau katakanlah melanggar hal yang telah ditentukan, kami akan melaporkannya ke Kemensos,” tuturnya.

Dinsos melakukan pengawasan itu sebagai bentuk dari tindak lanjut terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain.

BACA JUGA:  Ganti Alih Fungsi Hutan, Sumsel Bangun Ecopark di Banyuasin

Hal itu sesuai SK Kemensos No. 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Selasa (5/7).

Kemensos mencabut izin ACT setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi yang tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PP No. 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan.

BACA JUGA:  Dishut Sumsel: Kerugian Kebakaran Gambut Capai Rp269 Juta/Hektare

“Prinsipnya kami menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat karena ini sifatnya izin yang menerbitkannya pun pemerintah pusat, kami akan selaras dengan yang telah ditentukan itu,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya