GenPI.co Sumsel - Dinas Sosial Kota Palembang masih mengkaji pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setempat.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa saat dikonfirmasi ANTARA di Palembang, Kamis (7/7).
Dewa mengatakan, Dinsos merupakan pemberi izin kegiatan sosial untuk ACT di Kota Palembang.
Dalam melakukan kajian, Dinsos Kota Palembang tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Sosial sehingga keputusan tepat sasaran.
“Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial,” ujarnya.
Dewa juga mengaku terkejut terhadap masalah yang menimpa ACT, karena mereka telah melakukan kegiatan sosial kepada masyarakat Palembang.
Meski begitu, pihaknya tetap menaati proses yang dilakukan Kementerian Sosial dan instansi terkait di tingkat pusat terkait kasus dugaan penyimpangan donasi.
Karena itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk sementara tidak mendonasikan apapun kepada ACT. (Ant)