Izin ACT Dicabut Kemensos, Pemkot Palembang: Masih Dikaji

08 Juli 2022 16:00

GenPI.co Sumsel - Dinas Sosial Kota Palembang masih mengkaji pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setempat.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa saat dikonfirmasi ANTARA di Palembang, Kamis (7/7).

Dewa mengatakan, Dinsos merupakan pemberi izin kegiatan sosial untuk ACT di Kota Palembang.

BACA JUGA:  Jadwal dan Tiket Pesawat Jakarta-Palembang, Traveller Kumpul Dulu

Dalam melakukan kajian, Dinsos Kota Palembang tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Sosial sehingga keputusan tepat sasaran.

“Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial,” ujarnya.

BACA JUGA:  Izinnya Dicabut Kemensos, Aktivitas ACT di Sumsel Diawasi

Dewa juga mengaku terkejut terhadap masalah yang menimpa ACT, karena mereka telah melakukan kegiatan sosial kepada masyarakat Palembang.

Meski begitu, pihaknya tetap menaati proses yang dilakukan Kementerian Sosial dan instansi terkait di tingkat pusat terkait kasus dugaan penyimpangan donasi.

BACA JUGA:  Kondisi Kantor ACT Palembang Setelah Izinnya Dicabut Pemerintah

Karena itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk sementara tidak mendonasikan apapun kepada ACT. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni Reporter: Tommy Ardyan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL