Kondisi Kantor ACT Palembang Setelah Izinnya Dicabut Pemerintah

Kondisi Kantor ACT Palembang Setelah Izinnya Dicabut Pemerintah - GenPI.co SUMSEL
Staf dan relawan di Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Palembang, Kamis (7/7/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kota Palembang masih menjalankan aktivitas sosial sesuai yang mereka programkan.

Hal itu dikatakan Humas Kantor Cabang ACT Palembang Hening saat dikonfirmasi di kantornya yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Kamis (7/7).

Hening mengatakan, aktivitas sosial yang sudah mereka programkan masih berjalan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan donatur.

BACA JUGA:  Izinnya Dicabut Kemensos, Aktivitas ACT di Sumsel Diawasi

Aktivitas sosial tersebut seperti penyaluran bantuan berupa uang ataupun barang kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pihaknya menyalurkan bantuan yang dihimpun dari para donatur sebelum izin mereka dicabut oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel Direvisi, Ini Alasannya

“Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan,” katanya.

Donasi yang disalurkan tersebut dalam bentuk berbagai macam, tergantung amanah yang diberikan donatur kepada ACT.

BACA JUGA:  Ganti Alih Fungsi Hutan, Sumsel Bangun Ecopark di Banyuasin

Ia menyebutkan, donasi dapat berupa hewan kurban, sedekah makanan, pembuatan sumur keluarga atau sumur bor, dan semacamya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya