Izin ACT Dicabut Kemensos, Pemkot Palembang: Masih Dikaji

Izin ACT Dicabut Kemensos, Pemkot Palembang: Masih Dikaji - GenPI.co SUMSEL
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa (Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20)

GenPI.co Sumsel - Dinas Sosial Kota Palembang masih mengkaji pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setempat.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa saat dikonfirmasi ANTARA di Palembang, Kamis (7/7).

Dewa mengatakan, Dinsos merupakan pemberi izin kegiatan sosial untuk ACT di Kota Palembang.

BACA JUGA:  Kondisi Kantor ACT Palembang Setelah Izinnya Dicabut Pemerintah

Dalam melakukan kajian, Dinsos Kota Palembang tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Sosial sehingga keputusan tepat sasaran.

“Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial,” ujarnya.

BACA JUGA:  Izinnya Dicabut Kemensos, Aktivitas ACT di Sumsel Diawasi

Dewa juga mengaku terkejut terhadap masalah yang menimpa ACT, karena mereka telah melakukan kegiatan sosial kepada masyarakat Palembang.

Meski begitu, pihaknya tetap menaati proses yang dilakukan Kementerian Sosial dan instansi terkait di tingkat pusat terkait kasus dugaan penyimpangan donasi.

BACA JUGA:  Jadwal dan Tiket Pesawat Jakarta-Palembang, Traveller Kumpul Dulu

Karena itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk sementara tidak mendonasikan apapun kepada ACT. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya