Kondisi Kantor ACT Palembang Setelah Izinnya Dicabut Pemerintah

Kondisi Kantor ACT Palembang Setelah Izinnya Dicabut Pemerintah - GenPI.co SUMSEL
Staf dan relawan di Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Palembang, Kamis (7/7/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

“Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan,” tuturnya.

Selain menyasar masyarakat Sumatera Selatan, berbagai bantuan tersebut juga disalurkan ke Palestina.

Hening memastikan jika saat ini pihaknya telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang maupun barang dari donatur.

BACA JUGA:  Izinnya Dicabut Kemensos, Aktivitas ACT di Sumsel Diawasi

Pihaknya melakukan hal itu sebagai komitmen untuk menaati ketentuan pemerintah pusat yang mencabut izin mereka dalam mengumpulkan uang atau barang.

“Syukurnya kami mendapat dukungan moril dari masyarakat khususnya dari para donatur terkait hal pencabutan izin,” katanya.

BACA JUGA:  Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel Direvisi, Ini Alasannya

“Kami berharap karena ini urusan pengurus yayasan pusat dan pemerintah pusat, semoga masalah ini cepat terselesaikan, sehingga bisa terus memberikan kemanfaatan untuk masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, jika pemerintah provinsi atau kota tidak melarang operasional Kantor Cabang ACT Palembang yang masih tetap buka pukul 08.00-17.00 WIB.

BACA JUGA:  Ganti Alih Fungsi Hutan, Sumsel Bangun Ecopark di Banyuasin

“Di Sumsel ini kami hanya memiliki dua kantor cabang. Aktivitas ini juga dilakukan di Kantor Cabang ACT di Kota Prabumulih,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya