Polisi Tangkap 2 Pelempar Golok ke Sopir Truk di Palembang

18 Juli 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap dua pelempar golok ke sopir truk yang melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu dikatakan Kepala Polsek Ilir Barat I Kompol Roy Tambunan di Palembang, Senin (18/7).

Roy mengatakan, kedua tersangka berinisial DM (24) dan RS (17), warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Palembang.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I menangkap para tersangka saat sedang menongkrong di kawasan Jalan Parameswara, Bukit Lama, Minggu (17/7) petang.

“Tersangka diringkus lalu dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti satu bilah golok ukuran 100 sentimeter yang digunakan dalam aksi kekerasan itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Bebaskan Pencuri Gawai di Palembang, Alasannya Bikin Haru

Para tersangka melempar golok pada Kamis (7/7) sekitar pukul 17.20 WIB.

Korban pelemparan golok tersebut, yaitu Singgih (35) dan kernet Asep (20), warga Jalan Karang Nanas, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas

Tersangka mendatangi mobil truk yang dikendarai keduanya saat sedang berhenti di lampu lalu lintas Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

Saat itu, tersangka mendatangi korban yang mengangkut salak dari Jawa Timur menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian tersangka meminta uang Rp100 ribu kepada korban sambil mengibaskan golok.

“Tersangka RS melempar batu, kemudian tersangka DM datang menyusul dengan mengibas-ngibaskan golok ke arah sopir seraya meminta uang,” katanya.

“Karena tidak digubris dan aksinya direkam oleh korban, DM tidak senang dan langsung melempar golok yang ia bawa hingga memecahkan kaca pintu truk yang menyebabkan korban luka,” lanjutnya.

Perbuatan tersangka tersebut direkam kernet sopir truk yang beredar luas di Instagram, Sabtu (10/7).

Tersangka dijerat atas perbuatannya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL