2 Agen BRILink Banyuasin Gelapkan Dana Rp2,6 Miliar Milik Nasabah

20 Juli 2022 17:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan dua agen kredit usaha pedesaan BRILink di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp2,6 miliar.

Penetapan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa (19/7).

Barly mengatakan oknum agen BRILink tersebut bernama Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin.

BACA JUGA:  Tembak Pasutri di Banyuasin, Samsudin Terancam Dipenjara 20 Tahun

Selanjutnya, Ruslan (43), warga Mekar Sari, Dusun III, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik, kedua agen BRILink di desa masing-masing itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ganti Alih Fungsi Hutan, Sumsel Bangun Ecopark di Banyuasin

Kedua tersangka memfasilitasi pengajuan permohonan kredit usaha pedesaan dari 42 nasabah di Bank BRI Unit Dwikora, Unit Polygon, dan Unit Maskarebet Palembang.

“Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui kedua tersangka selaku agen BRILink tidak menyetorkan uang pelunasan kredit dari para nasabah, dengan jumlah setoran mencapai senilai Rp2,6 miliar, ke kas BRI,” tuturnya.

BACA JUGA:  Seekor Bayi Gajah Sumatera Betina Lahir di Banyuasin, Lucunya

Namun, para tersangka justru menggunakan uang pelunasan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumatera Selatan hingga 28 Juli 2022 untuk proses penyidikan,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti 42 dokumen perjanjian kredit usaha pedesaan, laporan audit internal 42 debitur, surat perjanjian kerja sama antara BRI dengan tersangka Ruslan dan Marsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 50 UU No. 10/1998 tentang Perbankan subsider Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp100 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL