Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Penusukan 2 Jurnalis di OKU

21 Juli 2022 18:00

GenPI.co Sumsel - Pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap dua jurnalis yaitu M. Yusuf dan Desrizal yang terjadi beberapa pekan lalu di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi.

Hal itu diumumkan Kepala Seksi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis (21/7).

“Ada sebanyak tiga orang tersangka yang kami amankan,” ujarnya.

BACA JUGA:  5 Senjata Api Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU

Tiga tersangka yang ditangkap, yaitu JU (38), AN (31), dan HE (23) warga Baturaja, Kabupaten OKU.

Polisi menangkap ketiga tersangka saat sedang berada di salah satu tempat keramaian di Kota Baturaja, Rabu (20/7) malam.

BACA JUGA:  33 Kasus DBD Terjadi di OKU Hingga Juli 2022, Sebut Dinkes

Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Markas Polres OKU untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan hingga korban terluka berat.

BACA JUGA:  OKU Lakukan Manuver Cegah DBD, Nyamuk Aedes Aegypti Bakal Koit?

Peristiwa pengeroyokan terhadap dua jurnalis terjadi di depan Gereja Metodis, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Akibat dari pengeroyokan dan penusukan dengan senjata tajam itu, salah satu korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.

“Korban bernama Desrizal sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang sebanyak tiga lubang, dan luka robek di bagian kepala belakang,” tuturnya.

“Sementara, M. Yusuf hanya mengalami luka tusuk bagian rusuk sebelah kiri,” lanjutnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL