GenPI.co Sumsel - Seorang perempuan berinisial NY melaporkan salah satu bupati di Sumatera Selatan berinisial AS ke Polda Sumsel karena menikah lagi tanpa izin darinya.
NY merupakan istri sah dari AS berdasarkan Akta Nikah Nomor 736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati, Palembang.
Penasehat Hukum NY, Ana Ariyanto, menyebutkan jika pelapor baru bisa melaporkan kasus ini karena kendala pandemi covid-19.
“Berdasarkan pengakuan NY dia tidak mengetahui terlapor akan menikah. Informasi (pernikahan) diketahui setelah (AS) menikah,” katanya kepada GenPI.co Sumsel, Minggu (31/7).
Pelapor, kata dia, meminta perlindungan hukum dan memperjuangkan haknya sebagai istri sah, salah satunya soal nafkah.
Menurutnya, NY dan anaknya tidak lagi dinafkahi oleh oknum bupati tersebut sejak April 2018.
Namun pada Juni 2019, AS justru menikah lagi dengan perempuan lain secara diam-diam.
“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” ujarnya.
Sementara itu, AS belum bisa memberikan keterangan terkait pelaporan tersebut karena sedang berada di Bogor, Jawa Barat.
Hanya saja, dia menegaskan akan segera melakukan klarifikasi terkait pelaporannya karena melangsungkan pernikahan tanpa izin istri pertama dalam waktu dekat.
“Nanti, besok saya pulang ke Palembang,” jelas AS. (Ant)