Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

01 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Sumsel - Seorang perempuan berinisial NY melaporkan salah satu bupati di Sumatera Selatan berinisial AS ke Polda Sumsel karena menikah lagi tanpa izin darinya. 

NY merupakan istri sah dari AS berdasarkan Akta Nikah Nomor 736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati,  Palembang

Penasehat Hukum NY, Ana Ariyanto, menyebutkan jika pelapor baru bisa melaporkan kasus ini karena kendala pandemi covid-19. 

BACA JUGA:  Kasus Penipuan Modus Jual Barang Lelang Dibongkar Polda Sumsel

“Berdasarkan pengakuan NY dia tidak mengetahui terlapor akan menikah. Informasi (pernikahan) diketahui setelah (AS) menikah,” katanya kepada GenPI.co Sumsel, Minggu (31/7).

Pelapor, kata dia, meminta perlindungan hukum dan memperjuangkan haknya sebagai istri sah, salah satunya soal nafkah.

BACA JUGA:  Bunuh 2 Wanita di Banyuasin, BH Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Menurutnya, NY dan anaknya tidak lagi dinafkahi oleh oknum bupati tersebut sejak April 2018.

Namun pada Juni 2019, AS justru menikah lagi dengan perempuan lain secara diam-diam. 

BACA JUGA:  Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel

“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” ujarnya. 

Sementara itu, AS belum bisa memberikan keterangan terkait pelaporan tersebut karena sedang berada di Bogor, Jawa Barat

Hanya saja, dia menegaskan akan segera melakukan klarifikasi terkait pelaporannya karena melangsungkan pernikahan tanpa izin istri pertama dalam waktu dekat. 

“Nanti, besok saya pulang ke Palembang,” jelas AS. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni Reporter: Jati Purwanti

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL