2 Pembuat SHM Palsu di Banyuasin Ditangkap Timsus Mafia Tanah

02 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap dua pria terduga pembuat Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (1/8).

Agus mengatakan, dua pelaku yaitu EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.

BACA JUGA:  60 Persen Tanah Pemprov Sumsel Belum Punya Sertifikat, Kata Sekda

Para pelaku tersebut ditangkap Tim Khusus Mafia Tanah di rumah dan tempat persembunyian masing-masing pada Jumat (29/7) malam.

“Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Situasi Kanwil BPN Palembang Usai Pimpinannya Ditangkap Polisi

Agus menyebutkan, YS berperan sebagai editor dokumen SHM program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengaku sebagai pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.

Sedangkan EK merupakan mantan kepala desa di wilayah Banyuasin.

BACA JUGA:  KRASS Dukung Polisi Berantas Mafia Tanah di Sumsel

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan bersama Timsus Mafia Tanah lainnya dari Subdit Harta dan Benda (Harda) Polda Sumsel.

“Pelaku dan beberapa saksi masih diperiksa, segera kita umumkan hasilnya nanti,” katanya.

Pada kasus tersebut, YS menawarkan pembuatan satu SHM senilai Rp4,5 juta kepada korban.

“Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” ujar Ketua Timsus Mafia Tanah, Kompol Haris Dinzah.

Namun, korban curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin karena tahun yang tertera di sertifikat seharusnya 2022 namun tertulis 2020.

“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata Haris.

Puluhan korban yang sudah tertipu tersebut lalu berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan membuat laporan ke Polda Sumsel.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 lembar SHM palsu, 16 Surat Pengakuan Hak (SPK) palsu, 2 laptop merek Lenovo, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta sejumlah perlengkapan percetakan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni Reporter: Jati Purwanti

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL