Puluhan Mesin ATM-nya Dibobol, Bank Sumsel Babel Rugi Rp173 Juta

04 Agustus 2022 23:00

GenPI.co Sumsel - Aksi pembobolan mesin ATM oleh lima tersangka spesialis lintas Provinsi merugikan Bank Sumsel Babel. 

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel (BSB) Mustakim mengatakan, total kerugian akibat pembobolan 26 ATM tersebut sebesar Rp173 juta. 

"Uang tersebut diambil secara paksa dari mesin ATM maupun dengan cara merusak mesin," katanya saat rilis bersama Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, di Markas Polda Sumsel, Palembang, Kamis (4/8). 

BACA JUGA:  Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel

Sejumlah uang yang digasak pelaku itu merupakan uang milik pihak perbankan. 

Menurutnya, keberhasilan para pelaku membobol puluhan ATM tersebut bukan karena buruknya sistem keamanan, melainkan pelaku yang sudah sangat berpengalaman.

BACA JUGA:  Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

Hal itu terlihat dari sejumlah barang bukti yang diamankan, yang terdiri dari belasan kartu ATM yang berasal dari ATM Bank lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. 

"Kartu ATM yang dipakai tersangka dari bank lain untuk mempersulit pelacakan, kalau dari ATM Bank BSB yang dipakai sistem kami akan dengan mudah melacaknya," jelas Mustakim kepada GenPI.co Sumsel di Palembang.

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan penjagaan dan keamanan mesin-mesin ATM BSB yang di luar pusat perbelanjaan dan perkantoran. 

Sementara itu, Direktur kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar mengungkapkan, pelaku pembobolan ATM lintas Provinsi berjumlah lima orang.

Ketiga pelaku ditangkap oleh anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah penginapan dan apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan

"Mereka berjumlah lima orang, tiga tersangka berhasil diamankan dan dua tersangka lagi masih dalam Daftar Pengejaran orang (DPO)," katanya. 

Adapun modus para pelaku melakukan aksinya yaitu dengan cara merusak mesin ATM.

Waktu yang dibutuhkan untuk merusak ATM cukup singkat, yakni sekitar 5-10 menit saja. 

"Hanya dalam waktu dua hari mereka berhasil membobol 26 mesin ATM," jelasnya. 

Dalam setiap aksi, pelaku berhasil menarik uang mulai Rp1,2 juta hingga Rp2 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. 

Atas aksinya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta hukuman lima tahun penjara. (*)

Redaktur: Budi Yuni Reporter: Jati Purwanti

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL