GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Oknum anggota Perbakin tersebut ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Polres Lubuklinggau, AKBP Harissandi di Lubuklinggau, Rabu (10/8).
Harissandi mengungkapkan, tersangka bernama Agus Witono (50), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Personel Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka tanpa perlawanan dalam operasi penyergapan di rumahnya pada Senin (8/8) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis sten gun.
“Semua disita beserta 1.498 butir peluru berbagai kaliber mulai dari peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur dari tangan tersangka,” bebernya.
Penangkapan Agus merupakan hasil penyelidikan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Laurenus Andri dan Ciayadi yang ditangkap pada Kamis (21/7).
Keduanya ditangkap atas kasus dugaan penjualan api ilegal secara online.
Kepada penyidik, Agus mendapatkan senjata api dari oknum anggota Perbakin Musi Rawas yang sebagian dibeli hingga Rp12 per buah.
“Aktivitas terlarangnya menyimpan senjata ilegal itu telah dilakukan selama sekitar lima tahun terakhir, tersangka mengaku senjata itu untuk berburu yang masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan UU Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951, tengang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. (Ant)