Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel

11 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 18,5 kilogram narkoba jenis ganja dimusnahkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Puluhan ganja tersebut merupakan sitaan dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Kota Palembang.

Pemusnahan barang bukti tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Djoko Lestari di Palembang, Rabu (10/8).

BACA JUGA:  Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel

Polisi memusnahkan barang bukti ganja milik tersangka bernama Sapria alias Ria (40), warga Kota Palembang dengan cara dibakar dengan menggunakan bahan bakar minyak.

Polisi melakukan pemusnahan ganja kering tersebut secara terbuka di halaman Markas Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

Selain itu, polisi juga memusnahkan barang bukti narkoba lainnya berupa sabu-sabu sebanyak 1,856 kilogram.

Untuk barang bukti sabu-sabu, polisi memusnahkannya dengan cara diblender menggunakan detergen.

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

“Barang bukti itu didapat dari 14 orang tersangka yang ditangkap dua bulan terakhir, satu diantaranya tersangka Ria sebanyak 18,5 kilogram ganja kering,” ujarnya.

Menurutnya, penangkapan tersangka Ria merupakan salah satu hasil ungkap kasus yang membanggakan.

Sebab dalam penangkapan tersebut, Polda Sumsel berhasil mendapatkan barang bukti narkoba dalam jumlah terbilang besar pada tahun ini.

Polisi menangkap Ria saat turun di loket bus AKP ALS kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang pada awal Juli 2022.

“Petugas menemukan paket ganja kering dibungkus isolasi warna coklat muda dari tas warna hitam yang dibawa tersangka Ria,” katanya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi adanya dugaan praktik penyelundupan narkoba lintas darat.

Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan ketat di kawasan tersebut.

“Setidaknya sebanyak 30.390 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari pengungkapan narkoba ini,” pungkasnya.

Kepada polisi, Ria mengaku sama sekali tidak menyangka jika bungkus dalam tas yang ia bawa berisikan ganja.

Dirinya mendapatkan paket yang diketahuinya berisi gula aren dari temannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Saya dititipkan tas itu beserta uang Rp700 ribu untuk uang saku dari teman saya, isinya gula aren. Saya baru tahu isinya ganja setelah polisi memeriksa tas yang disimpan dalam bagasi bus itu,” katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (Ant)

 

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL