Dilaporkan Seorang Perempuan ke Polisi, Bupati Banyuasin Lapor Balik

11 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Askolani melaporkan seorang perempuan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Sumsel.

Melalui tim kuasa hukumnya, Askolani melaporkan perempuan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu disampaikan ketua tim kuasa Askolani, Dodi Irama di Palembang, Rabu (10/8).

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

Pihaknya melaporkan perempuan berinisial NY (42) yang belum meminta maaf kepada kliennya hingga saat ini.

Padahal, pihaknya memberikan sudah memberikan waktu kepada NY yang mengaku istri sah Askolani sejak 2014.

BACA JUGA:  Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel

Sebelumnya NY melaporkan Bupati Banyuasin karena diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya.

Askolani juga diduga tidak memberikan nafkah kepada putra mereka yang kini berusia 7 tahun.

BACA JUGA:  Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

“Laporan kami sudah diterima petugas di SPKT Polda Sumatera Selatan, Selasa (9/8) pukul 23.30 WIB malam tadi,” ujar Dodi.

Dodi menegaska jika laporan yang dilakukan NY terhadap kliennya sama sekali tidak benar.

Pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat pernyataan tersebut.

Salah satunya bukti putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

“Jadi tuduhan yang disampaikan NY itu fitnah dan tidak benar, membuat klien kami yang merupakan seorang pejabat publik menjadi tidak nyaman,” tuturnya.

“Kami berharap penyidik bisa menindaklanjuti pelaporan kami dan melakukan langkah hukum,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum Askolani menjerat NY dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

“Terkait untuk masalah lainnya nanti akan kami jelaskan di hadapan penyidik,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL