Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel

Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 18,5 kilogram sitaan Direktorar Reserse Narkoba Polda Sumatera Selaran dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang, Rabu (10/8/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 18,5 kilogram narkoba jenis ganja dimusnahkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Puluhan ganja tersebut merupakan sitaan dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Kota Palembang.

Pemusnahan barang bukti tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Djoko Lestari di Palembang, Rabu (10/8).

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

Polisi memusnahkan barang bukti ganja milik tersangka bernama Sapria alias Ria (40), warga Kota Palembang dengan cara dibakar dengan menggunakan bahan bakar minyak.

Polisi melakukan pemusnahan ganja kering tersebut secara terbuka di halaman Markas Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

Selain itu, polisi juga memusnahkan barang bukti narkoba lainnya berupa sabu-sabu sebanyak 1,856 kilogram.

Untuk barang bukti sabu-sabu, polisi memusnahkannya dengan cara diblender menggunakan detergen.

BACA JUGA:  Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel

“Barang bukti itu didapat dari 14 orang tersangka yang ditangkap dua bulan terakhir, satu diantaranya tersangka Ria sebanyak 18,5 kilogram ganja kering,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya