Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel

Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 18,5 kilogram sitaan Direktorar Reserse Narkoba Polda Sumatera Selaran dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang, Rabu (10/8/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Menurutnya, penangkapan tersangka Ria merupakan salah satu hasil ungkap kasus yang membanggakan.

Sebab dalam penangkapan tersebut, Polda Sumsel berhasil mendapatkan barang bukti narkoba dalam jumlah terbilang besar pada tahun ini.

Polisi menangkap Ria saat turun di loket bus AKP ALS kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang pada awal Juli 2022.

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

“Petugas menemukan paket ganja kering dibungkus isolasi warna coklat muda dari tas warna hitam yang dibawa tersangka Ria,” katanya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi adanya dugaan praktik penyelundupan narkoba lintas darat.

BACA JUGA:  Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan ketat di kawasan tersebut.

“Setidaknya sebanyak 30.390 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari pengungkapan narkoba ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel

Kepada polisi, Ria mengaku sama sekali tidak menyangka jika bungkus dalam tas yang ia bawa berisikan ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya