Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel

Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 18,5 kilogram sitaan Direktorar Reserse Narkoba Polda Sumatera Selaran dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang, Rabu (10/8/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Dirinya mendapatkan paket yang diketahuinya berisi gula aren dari temannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Saya dititipkan tas itu beserta uang Rp700 ribu untuk uang saku dari teman saya, isinya gula aren. Saya baru tahu isinya ganja setelah polisi memeriksa tas yang disimpan dalam bagasi bus itu,” katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (Ant)

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya