Dirinya mendapatkan paket yang diketahuinya berisi gula aren dari temannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Saya dititipkan tas itu beserta uang Rp700 ribu untuk uang saku dari teman saya, isinya gula aren. Saya baru tahu isinya ganja setelah polisi memeriksa tas yang disimpan dalam bagasi bus itu,” katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (Ant)
BACA JUGA: Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News