Astaga! 6 Warga OKI Tipu Nasabah BRI Asal Cimahi Rp 250 Juta

13 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) asal Kota Cimahi, Jawa Barat menjadi korban dari enam penipu dari Sumatera Selatan.

Saat ini, tiga dari enam tersangka berjenis kelamin pria tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Selatan.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo di Palembang, Jumat (12/8).

BACA JUGA:  Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

Anwar menyebutkan ketiga tersangka yang berinisial RV, AJ dan SN merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Terungkapnya para tersangka merupakan hasil pengembangan personel Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari tiga tersangka lainnya yang ditangkap pada Kamis (11/8) malam.

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

“Para DPO dalam buruan tim Opsnal Unit 1, 3 dan 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang sebelumnya berhasil menangkap tiga tersangka lain atas kasus tipu gelap terhadap nasabah BRI atas nama Darmawan, warga Jawa Barat,” jelasnya.

Korban melaporkan dugaan pembobolan rekeningnya di BRI senilai Rp 250 juta kepada Polres Cimahi.

BACA JUGA:  Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel

Dari laporan tersebut, polisi langsung menangkap tiga tersangka bernama Dwiki (21), Ripers (29) dan Aldo (23), Kamis (11/8).

Dalam praktiknya, tersangka Dwiki menghubungi korban lewat pesan instan dengan mengaku sebagai petugas BRI.

Kemudian, tersangka Dwiki meminta korban untuk mengisi identitas diri berikut kode OTP rekening ke link website buatannya dengan alasan pembaharuan transaksi BRI Mobile.

“Link buatan tersangka itu ternyata merupakan alat untuk menguras isi tabungan korban setelah yang bersangkutan (korban) mengaksesnya,” kata Kepala Subdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika.

Sedangkan tersangka Ripers dan Alto berperan sebagai pengatur transaksi serta petugas pemeriksa pesan yang masuk dari calon korban.

Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku bersama ketiga DPO telah menjalankan praktik penipuan selama dua bulan terakhir dengan jumlah korban dua nasabah BRI.

Para tersangka berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 500 juta dari dua korban tersebut.

“Kasus ini terus kami kembangkan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 unit gadget, 13 chip kartu, dan uang tunai senilai Rp40 juta.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP serta Pasal UU ITE dengan ancaman penjara selama empat tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL