Pencurian Mesin ATM BRI di Lubuklinggau Didalangi Oknum Polisi

15 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Sumsel - Seorang oknum polisi menjadi dalang pencurian mesin ATM BRI di Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Hal itu dikonfirmasi Kapolres Lubuklinggau, AKP Harissandi melalui pesan singkat kepada ANTARA di Palembang, Senin (15/8).

Harissandi mengungkapkan oknum polisi tersebut berinisial MK (26), anggota aktif yang menjabat bripda di Satuan Sabhara Polres Empat Lawang.

BACA JUGA:  Petugas Lapas Lubuklinggau Tidak Bawa Senpi Tangkap Napi Kabur

Kurnadi diduga menjadi salah satu dari tiga pencuri mesin ATM BRI di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Minggu (14/8) pagi.

Identitas MK terungkap setelah polisi menemukan alat bukti satu kaos Polri berwarna cokelat dalam tas ransel yang tersimpan di dalam mobil bak terbuka.

BACA JUGA:  Jual Senapan Ilegal di Lubuklinggau, 2 Anggota Perbakin Ditangkap

Mobil bak terbuka yang ditinggal para pelaku di tempat kejadian perkara tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

“Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA:  Aksi Pencurian ATM BRI di Lubuklinggau Digagalkan Warga

Saat ini Polres Lubuklinggau masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, para pelaku melakukan pencurian pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.

Kemudian para pelaku merusak mesin ATM BRI di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.

“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam,” ujarnya.

Para pelaku mencuri mesin ATM tersebut dengan mencabutnya dari cor beton di gerai ATM.

Kemudian, mereka menarik keluar mesin ATM tersebut dengan mengikat tali selling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam dengan nomor polisi BG-1298-AR yang dibawa dari Empat Lawang.

Sekitar pukul 04.00 WIB, aksi para pencuri tersebut keburu kepergok warga setempat saat mereka sedang mengangkut mesin ATM.

Karena terpergok warga, para pencuri kabur dan meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver termasuk mobil mereka di pinggir jalan.

“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000,” sebutnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 163 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL