GenPI.co Sumsel - Sebanyak 11.275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 78 anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Bambang Haryanto di Palembang, Senin (15/8).
Bambang Haryanto mengatakan, pemberian remisi tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI.
Pihaknya sendiri sudah mengirimkan usulan remisi tersebut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lewat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Sebanyak 11.018 WBP diusulkan mendapat remisi umum I atau mendapatkan remisi tetapi harus menjalani sisa pidananya.
Kemudian, 257 WBP diusulkan remisi umum II yaitu langsung bebas pada 17 Agustus 2022.
“Penerima remisi masih didominasi WBP tindak pidana narkotika sejumlah 6.040 orang,” sebutnya.
Sedangkan untuk mendapat remisi, yaitu harus berkelakuan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir.
Lalu menjalani pidana selama enam atau lebih dan mengikuti program pembinaan dari Lapas atau Rutan dengan predikat baik.
“Proses pengusulan remisi menggunakan SDP, apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat maka secara otomatis, disetujui oleh aplikasi, tapi jika sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” jelasnya.
Dari 20 lapas atau rutan di Sumsel, WBP yang paling banyak mendapatkan remisi yaitu Lapas Kelas I Palembang dengan 1.419 orang.
Disusul Lapas Kelas II A Banyuasin 987 orang, Lapas Kayuagung 872 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin 871 orang, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim 824 orang. (Ant)