GenPI.co Sumsel - Sebanyak 70 anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Provinsi Sumatera Selatan menerima remisi selama 1-4 bulan sebagai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Bambang Haryanto di Palembang, Minggu (24/7).
Ke-70 andikpas tersebut berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Beri 73 Narapidana Anak Remisi Khusus Lebaran
Dari 70 andikpas yang memperoleh remisi, 66 orang di antaranya mendapatkan sebagian dan masih menjalani sisa pidananya.
Sedangkan empat andikpas dapat langsung bebas atau pulang ke rumahnya setelah remisi mengurangi masa pidana mereka.
BACA JUGA: 23 WBP Beragama Buddha di Sumsel Diusulkan Dapat Remisi Waisak
Rinciannya yaitu 50 andikpas mendapat remisi satu bulan, sembilan andikpas mendapat remisi dua bulan.
Kemudian, enam andikpas mendapat remisi tiga bulan dan satu andikpas mendapat remisi empat bulan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Langsung Bebas kepada 53 WBP
Sedangkan empat andikpas yang langsung bebas setelah selesai menjalani masa pidana atau pada peringatan HAN 2022, masing-masing mendapatkan remisi satu bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News