23 WBP Beragama Buddha di Sumsel Diusulkan Dapat Remisi Waisak

23 WBP Beragama Buddha di Sumsel Diusulkan Dapat Remisi Waisak - GenPI.co SUMSEL
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 23 orang warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) Hari Raya Waisak, 16 Mei 2022. (Foto: ANTARA/HO-Kemenkum dan HAM Sumsel/2022)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Sumatera Selatan diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi Hari Raya Waisak, Senin (16/5).

Usulan itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Bambang Haryanto di Palembang, Senin.

Bambang mengatakan, besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dengan rincian enam orang remisi 15 hari, 15 orang remisi satu bulan, satu orang remisi dua bulan.

BACA JUGA:  WBP dan Tahanan di Sumsel Gunakan Layanan Khusus Idulfitri

“Sebagian penerima remisi adalah terkait kasus narkotika,” ujarnya.

Sementara tujuh lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang diusulkan menerima remisi waisak, yaitu Lapas Kelas I Palembang (tiga orang).

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Langsung Bebas kepada 53 WBP

Kemudian Lapas Narkotika Kelas IIB Kabupaten Banyuasin (tujuh orang), Lapas Kelas IIB Kayuagung (satu orang), Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang (tiga orang).

Lalu Lapas Kelas IIA Tanjung Raya (satu orang), Lapas Kelas IIA Banyuasin (satu orang), dan Rutan Kelas I Palembang (tujuh orang).

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Bongkar Data Vaksinasi WBP Lapas, Hasilnya Wow

Sedangkan narapidana yang berhak menerima remisi yaitu berkelakuan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya