Jual Miras Ilegal, Pemilik Toko Mebel di Palembang Ditangkap Polisi

16 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pemilik toko mebel di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pemilik toko tersebut kedapatan menjual ratusan botol minuman keras ilegal.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

Pelaku, kata dia, merupakan seorang pria berinisial H alias Aw (36), warga Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Polda Sumsel meringkus pelaku dalam operasi penggeledahan di toko mebel miliknya di Jalan Segaran, Palembang, Jumat (29/7).

BACA JUGA:  Ganja 18,5 Kg dari Seorang Mak-mak Dimusnahkan Polda Sumsel

Pelaku menyimpan 849 botol miras golongan A, B dan C dari berbagai merek impor dan lokal diduga ilegal yang kini sudah disita Polda Sumsel.

“Diduga ilegal karena pelaku tidak mengantongi izin usaha menjual minuman keras atau alkohol dari pemerintah dan semuanya kami sita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Buru Pencuri Mesin ATM BRI, Polda Sumsel Terjunkan Tim Buser

Aktivitas bisnis ilegal tersebut terungkap setelah polisi menelusuri salah satu akun media sosial yang menjual miras milik pelaku Aw.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya mengedarkan dagangannya tersebut secara online.

Bisnis tersebut sudah dijalankan pelaku selama satu tahun terakhir.

Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 Ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat 1 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda senilai Rp10 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL