GenPI.co Sumsel - Pengusaha sawit di Kabupaten Banyuasin diminta untuk membeli tandan buah segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Somosentono saat mengikuti penetapan harga TBS di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, Palembang, Jumat (19/8).
Saat ini, harga TBS sudah naik sebesar Rp 306, dari Rp 1.880 menjadi Rp 2.186.
“Pekan lalu petani masih mendapatkan harga Rp 1.000 per kilogram, padahal harga sudah menyentuh Rp 1.800-an,” ujarnya.
“Kami mengharapkan pengusaha dapat mengikuti harga terbaru yang ditetapkan pemerintah, seperti untuk pekan ini,” lanjutnya.
Menurut Slamet yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Sumsel, petani sawit sedang menjerit karena harga jual yang rendah.
Sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap sulitnya petani memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia menilai, pengusaha harusnya sadar terhadap masalah tersebut, apalagi sudah ada Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
Slamet menyebutkan, jika tujuan dikeluarkannya Permentan tersebut untuk melindungi petani agar mendapatkan harga TBS yang wajar.
Dirinya merasa perlu menyampaikan hal tersebut karena memengaruhi semangat para petani dalam berkebun akibat dari menurunnya harga TBS.
Berdasarkan hasil Penetapan Harga TBS Periode II Provinsi Sumatera Selatan pada 19 Agustus 2022, tercatat harga TBS mulai naik.
Usia 3 tahun Rp 1.911,34, usia 4 Rp 1.960,07, usia 5 tahun Rp 2.004,76, usia 6 tahun Rp 2.044,50, usia 7 tahun Rp 2.080,18, usia 8 tahun Rp 2.112,72.
Kemudian usia 9 tahun Rp 2.140,28, usia 10-20 tahun Rp 2.189,82, usia 21 tahun Rp 2.161,19, usia 22 tahun Rp 2.136,78, usia 23 tahun Rp 2.107,84, usia 24 tahun Rp 2.074,83, usia 25 tahun Rp 2.001,25.
Untuk harga CPO mencapai Rp 10.250,25 dan harga inti Rp 5.020,82.