Berkedok Warnet, Praktik Judi Online di Palembang Dibongkar Polisi

24 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Sumsel - Praktik judi online berkedok warung internet (warnet) di Kota Palembang, Sumatera Selatan dibongkar polisi.

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi Kepala Satuan Reserse Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Rabu (24/8).

Tri mengatakan, warga Palembang diresahkan oleh keberadaan warnet tersebut karena memberikan fasilitas kepada pelanggannya untuk bermain judi.

BACA JUGA:  Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi Terkait Judi Online, Sikap PSSI Tegas

Warnet tersebut berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1.

“Dari aduan warga itu kami tindak lanjuti, ternyata benar adanya, lalu dilakukan operasi penggerebekan pada Warnet Gaza di Seberang Ulu 1 pada Senin (22/8) malam,” ujarnya.

BACA JUGA:  Arema FC Tegas, Kerja Sama Sponsor Judi Online Disetop

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tujuh warga yang bebas bermain judi online menggunakan komputer warnet.

Ketujuh pelaku tersebut, yaitu pemilik warnet, Jerry (35), kemudian Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28).

BACA JUGA:  Promosikan Judi Online, 2 Pria di Sumsel Ditangkap Polisi

Dari tujuh pelaku, satu nama terakhir merupakan perempuan.

Kemudian, pihaknya menangkap dan menggiring para pelaku ke Markas Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mereka yang berprofesi buruh, kuli bangunan, dan juga ada yang pengangguran itu secara bebas dan terang-terangan bermain judi dari PC warnet,” ujarnya.

“Situs judi yang mereka mainkan Bento88, Bangsawan88, IBETSLOT, INGATBOLA88,” lanjutnya.

Dari operasi tersebut, polisi menyita 6 monitor LCD, 8 CPU, 9 buku tabungan BCA, 3 buku tabungan Bank Mandiri, 8 buku tabungan BNI dan Bank Maybank, 4 gadget, 2 laptop, 11 kartu ATM, 2 VR CCTV.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Para pelaku pun terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Kami mengharapkan kerja sama dari warga untuk melapor bila di lingkungan sekitarnya diduga terjadi atau kerap menjadi tempat judi online, untuk diberantas karena ini penyakit masyarakat yang sangat merugikan tentunya,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL